Kecamatan Simpang Mamplam merupakan pemekaran dari Kecamatan Samalanga. Kecamatan ini dibentuk pada tahun 2004, melalui Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 45 Tahun 2004. Kecamatan Simpang Mamplam terdiri dari 41 Gampong dan 3 Kemukiman, yaitu Mukim Tiga, Mukim Tgk Di Ie Rhob dan Mukim Tambue.